"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, masih dari Wartakotalive.com.
Ada berbagai pertimbangan sebelum akhirnya Nikita dan Mail ditahan.
Terlebih alasan penahanan keduanya karena bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Termasuk ada tambahan bukti lewat keterangan dari saksi ahli.
Bukti tersebut yakni berupa sembilan dokumen atau surat, barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi."
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan,"
"Lalu pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," papar Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bicara Nasib Doktif dan Dokter Oky Pratama setelah Nikita Mirzani Ditahan, .