TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditangkap Divisi Propam Mabes Polri di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Fajar dikabarkan ditangkap pada Kamis (20/2/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, Senin (3/3/2025) membeberkan pengamanan FJ.
"Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri a.n. FJ. yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin.
Chandra tidak memberitahu lebih detail ihwal kasus yang menjerat FJ.
Namun, informasi yang beredar, FJ diduga melakukan tindakan pidana.
Sampai saat ini, Polda NTT sedang menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri. Bila terbukti, FJ akan ditindak tegas.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujarnya.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukma, Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Harta Kekayaan Rp14 Juta
Meski begitu, Chandra menyebut seseorang Perwira Menengah bila terbukti melakukan pelanggaran, pemeriksaan terhadap bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Mabes polri.
"Apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Polda NTT, kata dia, menekankan semua anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya.
Sementara, informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.
Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.
"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambl bergegas naikl ke mobilnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra yang ditanya mengenai detail kasus itu juga memberikan jawaban yang sama.
"Masih diperiksa di Mabes Polri," kata Hendry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ndaga.
"Kamis masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Hendry, lantaran pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi linguingasn Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Kata Kompolnas
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP FJ.
"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
Apa Kasus yang Menjerat Kapolres Ngada?
Selain kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti narkotika.
"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," kata Budi.
"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam kasus hukum.
"Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sosok Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah perwira menengah (Pamen) aktif di Polri.
Ia sudah mengemban jabatan sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024.
Saat itu, Fajar menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto.
Adapun sebelumnya AKBP Fajar sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.
Dalam kariernya, AKBP Fajar juga sempat bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Di sana, ia menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jabar.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman memiliki seorang istri yang bernama Ny. Dewi Fajar.
Harta Kekayaan
Adapun AKBP Fajar Widyadharma Lukman tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14 juta.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 7 Februari 2024 untuk periodik 2025.
Total harta Rp14 juta tersebut berasal dari kas dan setara kas milik AKBP Fajar.
Dalam laporannya di LHKPN KPK, Fajar mengaku tak memiliki harta yang berasa dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain, surat berharga, dan harta lainnya.
Berikut rincian lengkap harta milik AKBP Fajar.
I. DATA PRIBADI
1. Nama : FAJAR WIDYADHARMA LUKMAN S.
2. Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBA TIMUR
3. NHK : 734526
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp.---
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.---
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.--
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 14.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 14.000.000
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.000.00
Adapun Harta AKBP Fajar ini jauh berbanding terbalik dari harta yang ia laporkan di LHKPN KPK pada periodik 2022.
Dalam laporannya itu, ia mengaku memiliki total harta kekayaan sebesar Rp103 juta.
Harta terbanyaknya berasa dari alat transportasi dan mesin sebesar Rp90 juta.
Adapun ia melaporkan memiliki mobil jenis Honda CRV tahun 2008.
Di periode laporan ini, AKBP Fajar juga mengaku memiliki kas senilai Rp13 juta.
Sementara itu, total harta yang paling banyak pernah dimiliki AKBP Fajar Widyadharma Lukman yakni pada pelaporan 18 Maret 2020 di LHKPN KPK.
Saat itu, ia tercatat memiliki total harta sebesar Rp127 juta.
Rinciannya yakni harta dari mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp100 juta dan kas sebesar Rp27 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Kuat Lakukan Tindakan Pidana, Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri Lebih dari Sepekan