PT Sritex Pailit

Ini Kata Kurator Soal Mengapa Karyawan PT Sritex Bisa Bekerja Lagi usai Kena PHK Massal

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARYAWAN SRITEX AKAN KEMBALI KERJA LAGI USAI KENA PHK - Sejumlah eks karyawan Sritex Sukoharjo saat mengikuti apel pagi pengarahan pengamanan aset, Senin (3/3/2025). Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan.

Diketahui, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/2/2025) untuk membahas soal PT Sritex.

Dalam rapat itu, dibahas arahan Prabowo agar para menteri mengupayakan jalan keluar bagi para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah rapat bersama Presiden Prabowo, Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa proses perekrutan kembali pekerja dilakukan melalui mekanisme penyewaan alat berat milik Sritex. 

Sejumlah karyawan Sritex setelah mengikuti acara perpisahan, Jumat (28/2/2025). Karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang sudah di-PHK, dikabarkan dapat dipekerjakan kembali, menyusul sudah ada investor yang berminat menyewa aset (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Opsi ini bertujuan meningkatkan harta pailit perusahaan dan menjaga nilai aset, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. 

"Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator," kata Nurma. 

Baca juga: Kabar Baik Karyawan PT Sritex Di-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi, Ganti Nama usai Dapat Investor Baru

Keputusan final terkait investor yang akan menyewa aset produksi Sritex akan ditentukan dalam dua pekan. 

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex," ucap Nurma.

"Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujar dia.

PT SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan. Sejumlah karyawan PT Sritex di Sukaharjo, menceritakan kisahnya selama kerja di perusahaan tekstil tersebut. (dok Sritex)

Setelah itu, karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh investor baru.

Sritex ganti nama

Nurma mengungkapkan, PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru. 

"Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma.

Dia menambahkan, selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.

"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma. 

Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan. 

"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.

Janji hak dan pesangon dibayarkan 

Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.

Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex. 

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.

Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 

"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.

Arahan Prabowo

Sebelumnya, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/2) untuk membahas soal PT Sritex.

Hadir pada kesempatan itu di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menghadirkan Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin.

Dalam rapat itu, dibahas arahan Prabowo agar para menteri mengupayakan jalan keluar bagi para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo beberapa kali memberikan pengarahan kepada para menteri agar permasalahan yang menimpa Sritex sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, segera ditangani.

"Kurang lebih ada di 8.000 sekian karyawan untuk bisa kembali bekerja dengan skema baru, tapi kita berharap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil," jelas Prasetyo.

Saat ini, kurator tengah mendaftarkan tagihan pailit perusahaan, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya bagi buruh. 

Terkait kemungkinan investor berasal dari perusahaan BUMN, Prasetyo menyatakan belum ada kepastian. 

"Yang pasti, tim kurator sudah menyampaikan bahwa ada investor yang berminat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam 2 minggu ke depan pekerja eks Sritex dapat dipekerjakan kembali.

"Kementerian Ketenagakerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli juga menuturkan komitmen Prabowo yang mendukung dan memberikan arahan diharapkan memberikan ketenangan kepada para karyawan PT Sritex.

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Di awal bulan Maret ini, Sritex Group memecat semua karyawannya akibat pailit. Pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Hal ini pun menjadi sorotan publik, khususnya setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?"

Berita Terkini