8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
956 karyawan PT Primayuda Boyolali
40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang
104 karyawan PT Bitratex Semarang
Kasus Sritex pailit dan dampaknya
Meskipun memiliki sejarah kesuksesan yang panjang, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021.
Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Akibat keputusan pailit ini, Sritex menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.
Langkah ini berdampak langsung pada sekitar 10.965 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para karyawan Sritex yang terkena PHK mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan diharapkan dapat segera selesai.