TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Setelah melewati proses cukup panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam.
Dari total anggaran APBD mencapai Rp 14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.536.362.500 serta terdapat anggaran belanja modal Rp 1.204.224.000.
Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo menjelaskan pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal ditemukan ada pengelolaan dana yang tidak tepat.
Terdapat indikasi menghindari anggaran yang telah dicairkan.
"Dari adanya alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan 52 saksi, dan ditambah alat bukti berupa hasil audit kerugian negara BPKP provinsi Sumatera Selatan. Maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916,"
"Juga telah disita beberapa dokumen sebagai alat bukti dengan penyitaan yang secara sah, maka kami tetapkan 4 orang tersangka" kata Parid Purnomo saat ungkap kasus di aula pertemuan kantor Kejari OKI, Rabu (26/2/2025) sore.
Dimana tersangka tersebut yaitu selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT, lalu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan Pemberdayaan inisial H.
Selain itu terdapat juga Bendahara Pengeluaran periode Januari - Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni - Desember 2022 inisial AS.
"Salah seorang tersangka IT tidak bisa hadir dalam penetapan hari ini dengan alasan masih diluar kota. Maka akan kami panggil kembali secara patut di hari Jum'at besok,"
"Sedangkan 3 orang tersangka lagi mulai hari ini akan ditahan selama 20 hari kedepan," sambungnya.
Baca juga: Polres Muba Geledah Kantor PT MEP, Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Listrik, Negara Rugi Rp 7,9 M
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS
Menurutnya modus yang dijalankan oleh seluruh tersangka yaitu adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban secara fiktif.
"Serta adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan anggaran. Jadi modusnya pengeluaran dibuat secara performa atau anggaran dikeluarkan gelondongan dan kemudian baru dilakukan pertanggungjawaban,"
"Makanya nanti banyak anggaran tak sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban ada fiktif atau tidak ada sama sekali. Serta ada pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan kegiatan," tegasnya, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lagi.
Dengan penyelewengan dana, maka pihaknya menjatuhkan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU KUHPidana.
"Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com