TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif Agustinus Pobas bunuh kakak dan keponakan di Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, Minggu (23/2/2025).
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menjelaskan, selama ini pelaku melarang korban Yohana Pobas yang adalah saudari kandungnya untuk memilih kemiri di kebun milik orang tua mereka.
Namun, korban masih tetap memilih kemiri di kebun milik orang tua mereka. Hal ini memicu amarah dari dari pelaku hingga menghabisi nyawa korban.
Iptu Joel juga menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini pukul 11.00 WITA. Penetapan tersangka ini berdasarkan rekomendasi gelar perkara.
"Dan akan dilakukan penahanan,"ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.
Pelaku Agustinus Pobas berusaha mengakhiri hidup usai merenggut nyawa dua orang korban yakni; Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51).
Ia menerangkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri dengan benda tajam.
Baca juga: Kronologi Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT Saat Mandi, Korban Dikejar saat Selamatkan Diri
Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh adik dan keponakannya.
Ibu dan anak ini tewas usai ditikam pelaku Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM pelaku menikam korban kedua korban di Kali Naep yang terletak tak jauh dari pemukiman warga.
Kejadian bermula ketika Yohana Pobas (korban 1) dan Norci Elisabet Tamonob (korban 2) sedang mandi dan cuci di mata air.
Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana Pobas.
Tanpa basa-basi pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya. Meskipun demikian, korban Yohana terus berlari untuk menyelamatkan diri.
Tak puas dengan kaburnya korban 1, pelaku kemudian mengejar anak dari Yohana, Norci Elisabet Tamonob (korban 2).
Pelaku kemudian menikam korban 2 hingga meninggal dunia di TKP.,
Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Agustinus Pobas dan korban, Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya bernama Yohana Pobas (51) itu masih terikat hubungan keluarga dekat.
Korban Yohana Pobas merupakan kakak kandung dari pelaku Agustinus Pobas. Sedangkan, korban Norci Elisabet Tamonob adalah keponakan dari pelaku sendiri.
Menurutnya, insiden pembunuhan ini sempat menggemparkan warga sekitar. Pasalnya, peristiwa itu dalam kurun waktu yang sangat singkat.
Ia menjelaskan usai menerima informasi tersebut, pihaknya bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Selain itu, tim medis dan pihak kepolisian Polres TTS juga melakukan visum terhadap jenazah kedua korban.
Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Bongkar Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Snok TTS NTT