TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Nugroho alias Nunung yang tewas dengan luka tembakan terus bergulir di persidangan.
Terdakwa Samudra JP alias Sam (66) gagal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab berkasnya belum rampung.
Sebagai informasi Nugroho tewas usai ditembak oleh terdakwa di bagian pipi ketika berada di Ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, pada 2 September 2024.
Sebelumnya korban dan terdakwa terlibat adu mulut karena korban tak diberi fee pembebasan lahan dari pembangunan perumahan yang dijaga oleh terdakwa.
Setelah melewati rangkaian penyidikan, terdakwa Samudra JP akhirnya menjalani sidang perdana pada 24 November 2024. JPU mendakwa Samudra dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu hari ini dijadwalkan menghadapi tuntutan dari JPU tetapi ditunda.
"Mohon izin yang mulia tuntutannya belum siap. Karena masih menunggu dari Kejaksaan Agung," ujar JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/2/2025).
Karena tuntutan belum siap, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
"Kita lanjut tanggal 3 Maret ya, sidang ditunda," katanya.
Dalam dakwaan JPU peristiwa ini bermula ketika terdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill distop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.
Karena pihak dari perumahan belum memberikan kompensasi kepada korban dan saksi atas pembebasan lahan perumahan tersebut.
Lalu, karena terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer dari Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas disana.
Baca juga: Tampang Samudra, Pria Paruh Baya Pelaku Tembak Nugroho Hingga Tewas di Palembang, Ditangkap di Sumut
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan yang Menewaskan Nugroho Warga Palembang Ditangkap di Sumut
Sehingga sekira jam 10:00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban.
Lalu saat itu terdakwa mulai tidak senang terjadilah adu mulut dengan korban tetapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,
Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan.