TRIBUNSUMSEL.COM - Sepuluh hari lagi batas periode diskon 50 persen tarif listrik yang diberikan pemerintah sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan ketetapan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025.
Terhitung hari ini Rabu (19/2/2025), pembelian tarif listrik diskon 50 persen di bulan Februari tersisa 10 hari lagi atau akan berakhir pada 28 Februari 2025 mendatang.
Diskon tarif listrik itu diperuntukkan kepada pelanggan rumah tangga yang mempunyai daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, setelah pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Program diskon tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan dan prabayar melalui pembelian token.
Cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen ini tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran, karena diskon listrik Januari dan Februari 2025 akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN.
Teknisnya, diskon tarif listrik bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token listrik, secara otomatis sistem akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal yang diisikan.
Sementara bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung ditagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Meskipun tak terdapat tambahan atau langkah tertentu untuk mendapatkan diskon 50 persen ini, pelanggan listrik prabayar tak dapat membeli token dalam jumlah yang lebih besar untuk memanfaatkan diskon ini.
PLN telah menetapkan batasan maksimum untuk pengisian token berdasarkan daya yang telah terpasang pada meteran listrik masing-masing pelanggan.
Berikut adalah batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen.
- Pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA
Maksimal Pembelian: 324 kWh
Harga per kWh: Rp 415
Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460
Diskon Maksimal: Rp 67.230 - Pelanggan dengan Daya Listrik 900 VA
Maksimal Pembelian: 648 kWh
Harga per kWh: Rp 1.352
Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096
Diskon Maksimal: Rp 438.048 - Pelanggan dengan Daya Listrik 1.300 VA
Maksimal Pembelian: 936 kWh
Harga per kWh: Rp 1.444,70
Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta
Diskon Maksimal: Rp 676.119 - Pelanggan dengan Daya Listrik 2.200 VA
Maksimal Pembelian: 1.584 kWh
Harga per kWh: Rp 1.444,70
Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta
Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta
Apakah Sisa Token Listrik Akan Hangus?
Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah sisa token listrik akan hangus setelah periode diskon berakhir.
Menanggapi hal ini, PLN memberikan penjelasan melalui akun Instagram PLN Mobile.
PLN menegaskan bahwa sisa token listrik yang dibeli oleh pelanggan tidak akan hangus dan dapat digunakan setelah periode diskon berakhir.
"Jika masih terdapat sisa token pembelian bulan Februari 2025 maka masih bisa digunakan dan tidak hangus ya," tulis akun @plnmobile dikutip dari TribunJatim.com Pada Rabu (19/2/2025).
Selain itu, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran juga tidak akan hangus dan dapat digunakan di bulan berikutnya.
"Admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan dibulan berikutnya Kakak," tulis akun @plnmobile.
Namun, PLN mengingatkan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif, tetapi akan kadaluarsa jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi berikutnya.
"Misalnya, jika pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian dan menyimpan nomor token tersebut tanpa diinput hingga 50 transaksi berikutnya, maka nomor token tersebut akan kadaluarsa," jelas PLN.
Baca juga: Batasan Maksimal KwH di Meteran Listrik Saat Diskon 50 Persen, 1.300 VA Maksimal 936 KwH
Baca juga: Pelanggan Pascabayar Ngeluh Tak Dapat Diskon Listrik 50 Persen, PLN Beri Penjelasan Resmi