TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staff pribadinya Alex Rahman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka itu ke Pengadilan hari ini, Jumat (14/2/2025).
Berkas perkara itu diserahkan langsung Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar dan diterima oleh Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah membenarkan kalau berkas fisik perkara OTT Disnakertrans sudah diterima.
"Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," kata Hardiansyah.
Baca juga: Edward Candra Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans Sumsel Usai Deliar Marzoeki di OTT Kejari Palembang
Setelah pelimpahan berkas, tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
"Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap," katanya.
Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang melakukan tahap II terhadap kedua tersangka.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Tersangka Pemerasan Sertifikat K3
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya.
Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.