"Saat ini, kami masih mencari barang bukti sajam yang telah dibuang pelaku. Pelaku ini membuang sajam tersebut seusai peristiwa itu terjadi," kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025) dilansir dari Kompas.com.
"Belum (jadi tersangka), kami sedang kejar pencarian pisau itu untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap menahan pelaku untuk mencegah kemungkinan terburuk seperti menghilangkan barang bukti itu atau melarikan diri.
"Masih ditahan sambil pemeriksaan intensif," ujar Alfret.
Pelaku pun bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
6. Pelaku Pengusaha
Juriansyah merupakan seorang pengusaha asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juriansyah diketahui lahir tahun 1969.
Saat penusukan ini terjadi Juriansyah berusia 56 tahun.
7. Pihak Damri Minta Maaf
Sementara menurut keterangan Head of Corporate Communication DAMRI, Atikah Abdullah, kejadian bermula ketika seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero diduga menyerobot antrean di depan bus DAMRI.
Kru bus yang melihat hal tersebut lantas menegur pengemudi agar mengikuti antrean dengan tertib.
Namun, teguran tersebut memicu kemarahan pengemudi Pajero.
"Pengemudi Pajero tersebut tidak terima dengan teguran yang diberikan. Ia kemudian turun dari mobil dengan emosi tinggi dan terlibat perdebatan dengan kru DAMRI. Dalam keadaan marah, pengemudi tersebut mengeluarkan senjata tajam dan melukai kondektur bus DAMRI," ujar Atikah dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).
Setelah insiden terjadi, korban segera mendapatkan pertolongan medis.