Berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di kediamannya di RT 09 Kelurahan Selangit.
Tanpa pikir panjang, Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda bersama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Unit Reskrim Polsek Terawas langsung menuju rumah tersangka.
Setiba di rumah tersangka, ternyata benar tersangka berada di rumahnya.
Selanjutnya, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
"Saat kami interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban," tutup Kasat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel