TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol), seorang anak di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tega menganiaya ibu kandungnya sendiri yang sudah lanjut usia.
Tersangka adalah Ismail (40), warga RT 09 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit, Musi Rawas yang sudah menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisial SA (80).
Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya di RT 09 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda, Minggu (9/2/2025) mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan tersangka lantaran kesal terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri, akibat tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol).
"Tersangka menganiaya korban dengan cara membanting dan mencekik korban. Kemudian, tersangka juga mengancam korban dengan gunting," kata Kasat, Minggu (9/2/2025).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas /Res Mura, Sumsel Tanggal 30 Januari 2025.
Dijelaskan Kasat, penganiayaan tersebut terjadi bermula, saat tersangka kesal karena kalah bermain judol, lalu membanting Handphone (Hp) miliknya.
Di waktu bersamaan, tersangka juga meminta uang kepada korban, namun tak diberi oleh korban.
Kesal karena tak diberi uang oleh korban, tersangka pun langsung membanting dan mencekik leher korban.
Setelah itu, tersangka mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah dan mengancam korban dengan mengucapkan 'mati kau gek' (mati kamu nanti) kepada korban
Setelah itu, FA (cucu korban) berusaha menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari, lewat pintu belakang rumah dan menuju ke rumah ibu RT 09, Nopra.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar di pergelangan tangan sebelah kanan dan luka cekik di leher korban.
"Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.
Mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap keberadaan tersangka.
Sampai akhirnya, anggota pun mengetahui keberadaan tersangka.