"Kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30 persen dari yang dibudidayakan," katanya.
Menurutnya, saat ini produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor, artinya berdasarkan aturan ini di Sumsel seharunya memiliki RPU/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit.
"Harapannya, Pemerintah daerah terus mendorong setiap pelaku usaha untuk mewujudkan produk halal dan higiene dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH dengan perusahaan perunggasan dalam mewujudkan produk ayam yang halal dan higiene," katanya.
Menurutnya, tempat-tempat pemotongan ayam yang ada dapat dinaikan status dengan peningkatan saranan untuk mendukung proses halal dan higiene sesuai dengan peraturan.
Upaya selanjutnya untuk memenuhi Juru Sembelih Halal, dapat melakukan kolaborasi dalam pembinaan produk halal dengan organisasi Juru Sembelih Halal, organisasi profesi kesehatan hewan PDHI, Ikatan Sarjana Peternakan, Ikatan Dokter Hewan Perunggasan, Organisasi Obat Hewan dan organisasi Pemuda, BUMN dan perusahaan swasta dalam bentuk TJSL/CSR.
"Dengan produk halal dan higiene yang terjamin akan menjadikan usaha lancar dan usaha berkah yang akan mendukung Pariwisata Halal Kota Palembang," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com