TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama Ichlas Budhi Pratama tengah jadi buah bibir setelah video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani menghebohkan publik.
Adapun kasus video syur kini sudah berurusan dengan hukum setelah istri sah Ichlas berinisial POD (33) membuat laporan kepolisian.
Bahkan kabar terbaru, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dan pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.
Publik pun banyak mencari tahu sosok Ichlas lebih dekat.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025) Ichlas Budhi Pratama merupakan pria kelahiran 1988.
Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.
Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dirinya tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.
Nasib Ichlas Dipecat
Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.
"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).
Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas