Berdasarkan data OJK Sumsel Babel per September 2024, tercatat lebih dari 2 ribu masyarakat memanfaatkan pinjol dan dominan mereka justru sebagai pengguna pinjol ilegal.
Kondisi itu dipengaruhi masyarakat terlilit dalam lingkaran kebiasaan judol, digitalisasi dan pinjaman mudah.
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto mengatakan, pengguna pinjol ilegal makin menjamur. Akumulasi September 2024, OJK Sumsel Babel menerima 2.164 keluhan pinjol ilegal.
"Intinya ini seperti tiga mata rantai setan, karena pinjaman online yang ilegal biasanya akan digunakan untuk aktivitas ilegal baik itu investasi ilegal dan juga judi karena terus saling berkaitan sehingga membentuk mata rantai yang saling terhubung," ujar Arifin.
Keluhan pinjol ilegal, tak terlepas dari digitalisasi sektor keuangan yang saat ini banyak mengalami permasalahan.
Terutama keterkaitan antara investasi bodong atau yang tak terdaftar di OJK hingga persoalan aktivitas ilegal lain seperti kebiasaan publik terlibat judol.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com