"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih kita interogasi dan kita amankan di Polres PALI," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
"Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel