Berita Pali

Imingi-imingi Korban Dengan Uang Jajan, Pria di PALI 11 Kali Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU ASUSILA -- DH (57) tersangka pencabulan bocah perempuan berusia 11 Tahun, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak 11 kali

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih kita interogasi dan kita amankan di Polres PALI," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.

"Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," tandasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini