Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Empat pengedar narkoba jenis sabu sekaligus juga merupakan mucikari atau memperjualbelikan wanita muda, diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Prabumulih, Polda Sumsel.
Para pelaku tersebut antara lain ME (24) warga Kecamatan Sukarame Kota Palembang, JA (18) warga Kecamatan Prabumulih Barat.
Kemudian AP (18) dan RAM (18), keduanya warga Kota Palembang.
Empat tersangka tersebut diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah Kos kosan di Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Selain empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 4,73 gram dengan rincian 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,87 gram, 1 paket sedang sabu berat bruto 1,86 gram.
Kemudian juga 4 bal plastik klip bening, 2 lembar kertas tisu, 1 buah kotak lipstik hitam Check Matte, 1 buah kotak tetes obat mata mystic, 2 unit Hp merk Vivo.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson didampingi KBO Iptu Rudi Hartono SH mengungkapkan, diringkusnya empat tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah diduga adanya transaksi narkoba di kos-kosan kawasan Jalan Tanggamus Kelurahan Muaradua Prabumulih.
"Setelah dilakukan intograsi keempat tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari inisial JO (yang masuk DPO) di 9 Ilir Palembang dengan harga Rp 1,4 juta. Mereka berempat patungan membelinya," tutur Kasat Narkoba.
Jonson mengungkapkan selain menjadi pengedar narkoba, para pelaku ternyata merupakan mucikari yang memperjualbelikan wanita muda kepada para pria hidung belang.
"Sekali kencan wanita muda itu ditawarkan antara harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan," ungkapnya.
Lebih lanjut Jonson menjelaskan jika para wanita muda tersebut berasal dari beragam daerah seperti Pagaralam, Palembang dan kota Prabumulih.
"Untuk kasus perdagangan orangnya akan kita limpahkan kepada Satreskrim, untuk narkobanya tetap kita proses," tegas Kasat Narkoba.
Untuk kasus narkoba menjerat keempat pelaku, Jonson mengaku akan dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009. "Saat ini empat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan dan tersangka akan terus kami periksa intensif," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel