TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi mengungkap kendala dalam kasus mutilasi mayat Uswatun Khasanah dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Diketahui, Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32) ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Adapun saksi yang diperiksa yakni keponakan tersangka, Muhammad Achlisin Maulana (MAM).
Pasalnya, selama menjalankan aksinya, belakangan diketahui ada sosok MAM yang membantu, namun keterlibatannya dalam kasus ini sulit dibuktikan.
MAM tertangkap rekaman kamera CCTV saat sedang duduk di luar kamar Hotel Adisurya, TKP Antok melakukan eksekusi mutilasi terhadap korban.
Namun dalam CCTV, tidak ada aktivitas MAM selain duduk selama Antok sibuk membawa koper merah yang berisi tubuh korban.
Kendati begitu, MAM turut diperiksa oleh pihak kepolisian guna mengungkap dugaan aktivitas pelanggaran tindak pidana lain yang dilakukan.
"MAM udah kita amankan. Tapi untuk peran akan kami dalami apakah perbuatan dari kerabat turut melakukan perbuatan pidana atau tidak,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Sempat Pamit ke Ibu & Temui Istri Usai Mayat Ditemukan
Sayangnya, pemeriksaan polisi terhambat karena minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka melakukan eksekusi.
Kendati begitu, Polda Jawa Timur sulit menjerat Muhammad Achlisin Maulana alias MAM untuk terlibat.
"Kita minim saksi bahwa dia (MAM) di dalam hotel, posisi dia di luar,” ucap Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat dikonfirmasi Polda Jatim, Kamis (30/1/2025).
Sehingga, Polda Jatim menegaskan status MAM masih sebatas saksi wajib lapor.
“Masih tersaksi, wajib lapor,” ucap Jumhur melansir Kompas.com.
Penyelidikan kasus mutilasi mayat dalam koper merah ini terus berlanjut untuk merekam seluruh kronologi.
Tidak hanya kerabat tersangka, kerabat korban pun akan dimintai keterangan.