Pertemuan tersebut diwarnai pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku.
Antok mencekik leher Uswatun hingga korban tewas di kamar 301 hotel tersebut.
Di kamar yang sama, Antok memutilasi tubuh Uswatun dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah koper merah, yang selanjutnya dibuang di daerah Ngawi.
"Dilakukan mutilasi karena awalnya korban ini akan dimasukan secara utuh didalam koper, tapi karena tidak cukup, kemudian dimutilasi, diawali dari kepala korban, diupayakan masuk tidak cukup lagi, dan dimutilasi lagi kaki bagian kiri sampai batas paha, baru terakhir betis yang dimutilasi, setelah itu baru yang bersangkutan berencana untuk membuang dari beberapa potongan dari kepala hingga kaki," kata Farman.
Farman mengungkapkan mayat mutilasi korban akhirnya dibuang di tiga Kabupaten di Jawa Timur.
Jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi namun ada beberapa potongan tubuh yang tersebar di Trenggalek dan Ponorogo.
Farman menyebut jasad korban sempat dibawa menginap di rumah neneknya di Tulungagung, hingga kemudian membuangnya ke tiga Kabupaten di Jawa Timur.
"Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung, baru tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22 terhadap kepala yang terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,".
Namun, tersangka sempat membawa kembali bagian kepala korban yang sempat dibuang, karena takut menimbulkan kecurigaan saat sepeda motor lewat.
"Kenapa pada saat itu diurung tidak langsung membuang kepala yang mental ke dalam mobil, karena pada waktu itu ada pengendara sepeda motor di belakang mobil tersangka, sehingga dikhawatirkan dicurigai, maka diurung," kata Farman.
Saat ini, masih mendalami peran pria kerabat tersangka.
Koper berisi jasad potongan badan Uswatun Khasanah dia buang ke Ngawi dan ditemukan warga di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Sebagaimana diketahui, hasil autopsi menunjukkan beberapa bagian tubuh korban tidak ada seperti bagian kepala, kaki sebelah kiri terpotong sampai pangkal paha, dan kaki kanan terpotong sampai lutut.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,"
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Kombes Pol Farman memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Mutilasi di Ngawi, Tersangka Antok Pernah Bekerja 8 Tahun di Korea Selatan Bagian "Packing" Barang
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com