Mayat Dalam Koper di Ngawi

Bukan Suami Siri, Hubungan Antok dengan Uswatun Khasanah Korban Mutilasi hanya Teman Spesial 3 Tahun

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, RTH alias A terancam hukuman maksimal seumur hidup, Minggu (27/1/2025)

"Pertama dibuang bagian kaki di daerah Trenggalek, upaya untuk membuang kepala sempat dilakukan saat membuang tapi diurung, besoknya baru dilakukan pembuangan di Ponorogo, sedangkan tubuh dibuang di Ngawi," tandasnya.

"Setelah itu tersangka membuang dari beberapa potongan dari kepala dan kaki di tempat yang berbeda," sambungnya.

Motif Tersangka

Setelah didalami oleh pihak kepolisian, alasan tersangka melakukan pembunuhan dan mutilasi dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. 

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motifnya adalah korban sakit hati dan cemburu," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman kepada awak media pada Minggu (27/1/2025). 

Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban merasa sakit hati karena korban ketahuan pernah bersama dengan laki-laki lain di dalam kos.

"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka di sekitar kos mengaku sebagai suami siri dari korban," ujarnya. 

Kemudian, tersangka juga mengaku korban sering meminta uang. Di tanggal dan tempat yang sama saat kejadian, tersangka telah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban. "Korban sering minta uang ke pelaku. 

Tanggal 19 di hotel, tersangka sudah menyiapkan uang 1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya sudah ada chat dengan korban," ucapnya. 

Setelah didalami, ternyata korban merasa tidak terima karena tersangka telah memiliki seorang anak perempuan. 

Karena merasa kesal, korban mendoakan anak perempuan tersebut dengan kalimat kurang baik sehingga membuat tersangka yang notabene sebagai ayah merasa sakit hati.

"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," ucapnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban yang tidak terima meminta dirinya agar menghilangkan anak perempuan tersebut. 

"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya.

Adapun Rohmad ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) dini hari.

Halaman
1234

Berita Terkini