Nenek kedua anak Uswatun tinggal di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Blitar.
Kakek mereka atau ayah korban, tinggal di kecamatan yang sama, di Kelurahan Bence.
Sedangkan korban, kata Punjung, juga telah bercerai dengan ayah dari kedua anaknya.
"Anak-anak ini tidak ikut korban karena korban bekerja di Tulungagung setelah bercerai," ujarnya.
"Apalagi, korban menikah lagi di Tulungagung dan bahkan informasinya sudah bercerai lagi," ucap Punjung.
3. 3 Kali Menikah
Sementara ayah korban, Nur Khalim menuturkan korban sempat tiga kali menikah dan dikarunia dua anak, satu usia 10 tahun dan satu lagi usia 7 tahun.
Nur Khalim tidak ingat secara pasti kapan kali pertama korban menikah.
Tapi, pernikahan pertama korban dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar, dilakukan secara resmi.
Korban bercerai dengan suami pertama dan dikaruniai satu anak laki-laki.
Lalu, korban menikah lagi dengan pria asal Lumajang, tapi secara siri.
Korban dikarunia satu anak perempuan dari hasil pernikahan kedua.
Korban kembali pisah dengan suami kedua.
Setelah lama menjanda, korban menikah lagi yang ketiga kalinya dengan pria asal Tulungagung.
Pernikahan ketiga korban dengan pria asal Tulungagung juga dilakukan secara siri.