Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.
Atas tindakannya itu, Paulus ditetapkan menjadi tersangka.
Dia terakhir kali dipanggil KPK sebagai tersangka pada 24 September 2021.
Namun, sejak penetapan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.
Paulus Tannos gunakan identitas baru
Diberitakan KompasTV, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengaku pernah kesulitan untuk memulangkan Paulus ke Tanah Air.
Menurut dia, Paulus telah mengubah identitasnya dan mendapat paspor baru dari negara lainnya.
Dalam situs pencarian resmi DPO KPK, Paulus disebut telah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin.
Namun, Fikri tidak bisa menyebut negara mana yang menerbitkan identitas baru bagi tersangka korupsi e-KTP tersebut.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan pengejaran terhadap Paulus meski sudah berganti nama.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Namun, petugas tidak bisa menangkapnya karena red notice dari interpol terlambat terbit, Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
KPK sulit pulangkan Paulus Tannos
Meski sudah menemukan keberadaan Paulus, KPK mengaku masih mengalami kesulitan untuk memulangkan dan memproses hukum Paulus.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengatakan, Paulus sudah bukan lagi warga negara Indonesia.