Berita OKI

Tiru Kambang Iwak Palembang, Pedagang di Taman Segitiga Emas OKI Hanya Boleh Berjualan Saat Weekend

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pedagang mulai dari penjual makanan, minuman, mainan hingga baju Bj bekas setiap harinya memenuhi area Taman Segitiga Emas Kayu Agung, OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Puluhan pedagang mulai dari penjual makanan, minuman, mainan hingga baju bekas setiap harinya memenuhi area Taman Segitiga Emas Kayu Agung, OKI, Sumsel.

Padahal, area sepanjang taman ini disediakan Pemkab OKI sebagai sarana masyarakat dalam berolahraga.

Maka dari itulah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI melakukan sosialisasi dan mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di lokasi tersebut.

"Keberadaan mereka telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomer 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum," 

"Para pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar OKI, Hilwen sewaktu dikonfirmasi Tribunsumsel.com pada Kamis (23/1/2025) sore.

Ditegaskan Hilwen selaku penegak Perda, Satpol PP menjalankan tugas diatur dalam peraturan daerah tersebut.

"Dimana perda itu sudah berlaku sejak tahun 2010 silam. Namun memang, kita melihat perkembangannya semakin hari semakin semrawut," ungkapnya.

Menurutnya, bila pedagang hendak berjualan di area taman maka harus meminta izin kepada Pemkab OKI sesuai dengan pasal 34 D dan K. 

"Kami selaku penegak perda, akan menindaklanjuti dengan surat himbauan. Kami berharap nantinya pedagang bisa membongkar sendiri barang dagangannya," ucap mantan sekretaris dewan DPRD OKI.

Baca juga: Pusat kuliner Taman Segitiga Emas Kayuagung Bakal Jadi Pasar Bedug Selama Ramadhan

Baca juga: Belum Ada Pedagang Bayar Sewa, 16 Kios Food Court di Taman Segitiga Emas Kayuagung Masih Kosong

Dikatakan kembali, sesuai dengan perda yang ada pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan pada hari Senin hingga Jum'at.

"Rencananya Taman Segitiga Emas akan kita jadikan seperti kawasan kambang iwak Palembang, dimana pedagang hanya boleh membuka lapaknya hari Sabtu dan Minggu (weekend) dengan catatan setelah selesai kios langsung dibongkar," 

"Sedangkan hari biasa akan kita bersihkan dari PKL, karena memang area taman adalah fasilitas umum yang tak diperkenankan berdagang," terangnya.

Masih kata dia, sebelum penertiban akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas perdagangan dan Dinas Pariwisata terkait lokasi yang seharusnya menjadi titik berdagang

"Kami berharap setelah ditertibkan, area taman segitiga emas tetap berfungsi sebagai paru-paru kota dan ditetapkan sebagai jalur hijau sesuai perda," 

"Dimana perda merupakan langkah kongkret karena memiliki kekuatan hukum, diatur dalam pasal 47 untuk hukuman paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini