Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Profil Harobin Mustofa, Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset YBS dengan Kerugian Negara Rp11 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal sosok eks Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa alias HRB, Mantan Kasi BPN, YHR serta USG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok eks Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa alias HRB, Mantan Kasi BPN, YHR serta USG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Harobin Mustofa ditetapkan tersangka bersama mantan Kasi BPN, YHR serta USG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yasayan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 Meter Persegi.

Lantas siapakah Harobin Mustofa ini ?

Harobin Mustofa merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang pada tahun 2016 lalu. 

Jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi yang pernah ia emban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Saat Dibawa ke Kejati Sumsel. Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan. (Kejati Sumsel)

Sebelum diangkat sebagai Sekda Palembang, Harobin pernah menjabat sebagai Asisten I bidang Pemerintahan Pemkot Palembang pada tahun 2015. 

Tercatat ia juga pernah menjabat sebagai PLH Walikota Palembang pada 2018. 

Namun karirnya juga banyak dihabiskan di Pemerintah Banyuasin. 

Baca juga: Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS, Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Rugikan Negara Rp 11,7 M

Tercatat sejumlah jabatan penting pernah ia emban. 

Beberapa diantaranya yakni Kepala BPMPD Banyuasin pada 2015, Kepala Kesbangpol dan Sekretaris DPRD Banyuasin. 

Selain itu, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Banyuasin, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin dan Sekretaris KPU Banyuasin. 

Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Saat Diamankan di Kejati Sumsel (Kejati Sumsel)

Setelah pensiun sebagai ASN, Harobin Mustofa juga diketahui terjun ke dunia politik. 

Namun karirnya di politik tak semulus karirnya saat ia sebagai seorang ASN. 

Harobin Mustofa diketahui pada 2024 lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel. 

Ia maju dari Dapil 2 Sumsel dari Partai Gerindra. 

Namun sayang, pada pencalonan tersebut Harobin Mustafa gagal duduk di DPRD Sumsel. 

Lama tak terdengar kabarnya, Harobin Mustofa kini menyandang status tersangka kasus korupsi. 

Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), Rabu (22/1/2025), sore. 

Hal diungkap oleh As intel Kejati Sumsel, Umaryadi saat menggelar penetapan ketiga tersangka.

"Benar hari ini kita menetapkan tiga tersangka atas kasus Aset YBS ," ungkap Umaryadi. 

Umaryadi mengatakan, tiga orang ditetapkan tersangka yakni, USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Lalu, Harobin Mustofa alias HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. 

Dan, YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Lanjut Umaryadi, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Dimana, sambungnya, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 11.760.000.000. 

Adapun perbuatan para tersangka  melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No :  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk modus operandinya sendiri, lebih jauh Umaryadi mengatakan, melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

" Terkait ditetapkan tiga tersangka ini tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 77 Orang saksi," bebernya. 

Diketahui, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidsus Kejati, Palembang, tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor. 

Namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan.

Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini