TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun ajaran baru 2025 ini.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto.
Biyanto alasan pergantian istilah itu karena SPMB dinilai lebih familiar.
"Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama," ungkap dia.
Selain mengganti istilah, Kemendikdasmen juga bakal menerapkan sistem baru untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama ini, misalnya soal manipulasi domisili terkait penerapan sistem zonasi.
"Dengan sistem baru ini, kami akan mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat,” kata Biyanto menegaskan.
Tak hanya itu, Biyanto mengatakan, sistem tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Ia mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.
“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB 2025, Murid Tak Masuk Sekolah Negeri Akan Diarahkan ke Sekolah Swasta dan Disubsidi Pemda"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com