Berita Palembang

Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet

Penulis: Hartati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet

Syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan adalah: 

- Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan

- Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun

- Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit

- Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual

- Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi

- UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19

- UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan

- UMKM merupakan nasabah bank BUMN

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini