Syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan adalah:
- Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
- Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun
- Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit
- Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual
- Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi
- UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19
- UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan
- UMKM merupakan nasabah bank BUMN
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com