Perbarui Data: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah benar untuk menghindari kendala verifikasi.
Cek Status NPWP: Gunakan Coretax untuk memastikan NPWP Anda aktif.
Login ke Coretax dan periksa status di menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
Jika berstatus Nonaktif, segera aktifkan kembali melalui Kantor Pajak atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak
Kemudahan Akses: Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui portal yang terintegrasi.
Penghapusan e-FIN: Verifikasi menggunakan email atau nomor telepon membuat pelaporan lebih praktis.
Efisiensi Administrasi: Sistem modern ini mengurangi kemungkinan kesalahan teknis
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com