Berita Palembang

Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil

Penulis: Hartati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat - Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil

1. Akses Portal Coretax

- Kunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id.
- Pilih menu Coretax DJP.
- Klik Akses Coretax setelah membaca syarat dan ketentuan.

Login ke Sistem

- Masukkan NIK dan kata sandi (akun sama dengan DJP Online).
- Isi captcha dan pilih bahasa.

Perbarui Profil (Jika Diminta)

- Pastikan data email dan nomor telepon terdaftar sudah benar.
- Tentukan frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.

Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT sesuai status yang akan dilaporkan karena ada tiga jenis SPT yang berbeda peruntukannya
- 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 1770S atau 1770SS untuk penghasilan tertentu.
- 1771 untuk badan usaha.

Isi Data SPT

- Masukkan informasi penghasilan, pengurangan pajak, dan penghasilan tidak kena pajak dengan teliti.
- Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung.

Verifikasi Data

- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.

Kirim SPT

- Setelah data diverifikasi, klik tombol Kirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.

Persiapan Sebelum Menggunakan Coretax

Halaman
123

Berita Terkini