1. Akses Portal Coretax
- Kunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id.
- Pilih menu Coretax DJP.
- Klik Akses Coretax setelah membaca syarat dan ketentuan.
Login ke Sistem
- Masukkan NIK dan kata sandi (akun sama dengan DJP Online).
- Isi captcha dan pilih bahasa.
Perbarui Profil (Jika Diminta)
- Pastikan data email dan nomor telepon terdaftar sudah benar.
- Tentukan frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.
Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT sesuai status yang akan dilaporkan karena ada tiga jenis SPT yang berbeda peruntukannya
- 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 1770S atau 1770SS untuk penghasilan tertentu.
- 1771 untuk badan usaha.
Isi Data SPT
- Masukkan informasi penghasilan, pengurangan pajak, dan penghasilan tidak kena pajak dengan teliti.
- Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung.
Verifikasi Data
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.
Kirim SPT
- Setelah data diverifikasi, klik tombol Kirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.
Persiapan Sebelum Menggunakan Coretax