TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rudi Suparmono tersangka kasus suap bebasnya Ronal Tannur sempat dipromosikan menjadi Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang.
Namun eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu belum resmi dilantik menjadi Hakim Utama Muda meski SK mutasi penugasan sudah turun.
Hakim tinggi Humas Pengadilan Negeri Palembang Edward Simamarta mengatakan, pihaknya baru menerima SK perpindahan Rudi Suparmono ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Kami hanya baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Karena setiap minggu ada kesibukan kegiatan, sehingga rencana pelantikan resmi belum dapat dilakukan, " ujar Edward kepada Tribunsumsel.com, Rabu (15/1/2025).
Ia menegaskan yang bersangkutan belum sempat bertugas di Pengadilan tinggi Palembang lantaran belum dilantik secara resmi.
Baca juga: Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun semenjak SK-nya turun di bulan November 2024 lalu, Rudi beberapa kali ke Pengadilan Tinggi.
"Belum secara resmi, SK turun akhir Oktober. Selama di Palembang datang melapor," katanya.
Dengan adanya penangkapan terhadap calon Hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu, Edward menambahkan tak mengganggu kinerja dan pelayanan yang ada.
"Tidak mengganggu kinerja Pengadilan tinggi Palembang karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," pungkasnya.
Ditangkap Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (14/1/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut, Rudi dijadikan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pada hari ini Selasa 14 Januari 2025, tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan di Kota Palembang, RS yaitu hakim pada Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Surabaya atas nama Ronald Tannur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025) dilansir dari Tribunnews.com.
"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Barang bukti yang ditemukan dan disita Kejagung di antaranya adalah satu unit barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta Rupiah. Jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp 21.141.956.000.
Barang bukti ini ditemukan Kejagung dalam penggeledahan rumah Rudi di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025) pagi, sebelum Rudi menjadi tersangka.
Peran Rudi Suparmono
Menurut kronologi perkara dari penyidik, Rudi memiliki peran tersendiri dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur ini.
Rudi disebut memiliki peran dalam memilih susunan majelis hakim yang akan mengusut perkara penganiayaan kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Diketahui sebelum surat penetapan susunan majelis hakim diteken, Rudi melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).
"Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” jelas Qohar.
Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof sempat menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa hendak menemuinya di PN Surabaya.
Rudi dan Lisa pun bertemu di hari yang sama, pengacara Ronald Tannur ini juga langsung diterima Rudi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta nama majelis hakim dalam sidang perkara Ronald Tannur.
Rudi pun menjelaskan bahwa ia telah menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).
“Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH,” ungkap Qohar.
Kemudian nama-nama majelis hakim yang dipilih oleh Rudi ini pun disetujui pada 5 Maret 2024.
Abdul Qohar mengatakan hal tersebut disampaikan Rudi Suparmono dengan menepuk pundak dari Erintuah Damanik.
"Kemudian pada 5 Maret 2024, diterbitkanlah (surat) penetapan Nomor 454/Pid-B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu dengan menunjuk susunan majelis hakim sebagai ketua majelis yaitu tersangka ED dan anggota tersangka MM dan tersangka HH."
"Padahal, perkara tersebut sudah dilimpahkan sejak 22 Februari 2024. Sehingga, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukkan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur," jelasnya.
Serta diterbitkan surat penetapan komposisi hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Padahal, berkas ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 22 Februari 2024.
Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara Rp511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar juga menuturkan, Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel