"Padahal, perkara tersebut sudah dilimpahkan sejak 22 Februari 2024. Sehingga, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukkan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur," jelasnya.
Serta diterbitkan surat penetapan komposisi hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Padahal, berkas ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 22 Februari 2024.
Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara Rp511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar juga menuturkan, Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel