Tips dan Trik

Link Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025

TRIBUNSUMSEL.COM - Laman website Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak.go.id untuk daftar NPWP Online 2025 tidak bisa diakses, berikut penjelasannya.

Seperti diketahui, Direktor Jendral Pajak (DJP) untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tarbaru 2025 bisa dilakukan secara online.

Pembuatan NPWP Online 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak.go.id.

Beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu dilengkapi adalah Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.

Sementara, pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

Namun, sejak peluncuran sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan laman website Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak.go.id sulit diakses.

Lantas, apa penyebab dan alasan kenapa kedua situs website itu sulit diakses? ini penjelasannya.

Laman website Ereg.pajak.go.id:

e-Reg Pajak atau e-Registration Pajak adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendaftaran NPWP baru, perubahan data Wajib Pajak, pelaporan pajak, dan berbagai layanan perpajakan lainnya secara online.

Sejak tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Registration untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mendaftarkan NPWP secara online.

Terkait penyebab situs Ereg.pajak.go.id tidak bisa diakses dikarenakan laman e-Reg Pajak tidak lagi dipergunakan untuk pendaftaran NPWP sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan penjelasan admin akun x @kring_pajak yang membalas pertanyaan dari akun x @annidauliaa, bahwa situs Ereg.pajak.go.id ditutup dialihkan ke coretaxdjp.pajak.go.id.

"Hai, Kak. Saat ini website ereg sudah ditutup ya. Saat ini untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id Tks", tetanda admin x @kring_pajak Tomo yang dikutip pada Senin (13/1/2025).

Laman coretaxdjp.pajak.go.id 

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan. 

Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Akan tetapi laman website Coretax DJP terdapat sejumlah kendala akses layanan yang membuatnya sulit diakses.

Halaman
12

Berita Terkini