"Pelaku AD sudah mengakui perbuatannya, kami juga mengimbau kepada pelaku lainnya berinisial AG yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," tegasnya.
Selain mengamankan seorang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda Motor Yamaha N Max warna biru milik korban yang sebelumnya ditemukan di dalam hutan sedang di preteli pelaku.
Kemudian barang bukti lainya juga diamankan yaitu 1 buah obeng merk POPEYE berwarna hitam, 1 kunci pas ukuran 15 dan 14 yang dimodifikasi dan 1 mata obeng plus.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, "tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com