Pegawai Tak Masuk Pasca Libur Tahun Baru Siap-siap Kena Sanksi
Meskipun masih dalam suasana tahun baru, Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM mengungkapkan jika pada Kamis (2/1/2025) merupakan hari kerja dan pegawai harus masuk.
Karena menurutnya, sebagai seorang abdi negara harus senantiasa standby bekerja ketika waktu telah ditentukan.
"Tanggal 1 Januari libur tapi untuk Kamis tanggal 2 sudah harus masuk karena memang sudah tugas kita sebagai abdi negara untuk masuk bekerja," ungkapnya.
Apalagi untuk petugas Puskesmas dan Rumah Sakit harus standby 24 jam tentu harus sudah bekerja dan tidak menambah libur.
"Sebelum tahun baru kita sudah gelar rapat dan sampaikan imbauan kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih agar bekerja sesuai aturan," katanya seraya berharap kinerja di 2025 harus lebih ditingkatkan dan lebih baik.
Tentu kata suami Hj Windriana itu, jika pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih menambah libur ada konsekuensi yang harus diterima dan tentu tercatat dalam kinerja.
"Jika tidak masuk kerja tentu ada konsekuensi dan sanksi harus diterima sesuai aturan yang ada dan seluruh pegawai saya rasa sudah paham dengan hal itu," tambahnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com