Sementara untuk tahap II (kedua) sedang dibuka pendaftaran.
Masa pendaftaran diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
"Mengenai jumlah formasi untuk tahap II masih menunggu, mudahan-mudahan ada tambahan, dari formasi yang tidak ada pelamar di tahap I," terangnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah diminta untuk membuka rekrutmen PPPK, karena 2025 harus tidak ada lagi honorer.
Ia juga menyampaikan, jadi rencananya semua diangkat menjadi PPPK, tidak ada lagi honorer atau non ASN.
Di luar formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Makanya semua honorer harus mendaftar dan ikut seleksi PPPK. Jika tidak ikut seleksi maka tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com