Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi

Ingat Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang?, Kini Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, wanita berinisial RM (50), dan jasad dimasukkan dalam koper kini divonis 18 tahun

TRIBUNSUMSEL.COM-  Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, wanita berinisial RM (50), dan jasad dimasukkan dalam koper kini divonis hukuman 18 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis Ahmad Arif Ridwan Nuwlo, 18 tahun penjara dalam sidang putusan pada Senin (30/12/2024). 

Ahmad Arif Ridwan Nuwlo kala itu ditangkap di rumah istrinya di Palembang pada Mei 2024.

Baca juga: Ahmad Arif Bunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ternyata Punya Hubungan Gelap,Tak Tahu Pelaku Beristri

Korban Rini Mariany dimasukkan Arif ke dalam koper dan dibuang di Jalan inspeksi Kalimalang Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ahmad Arif) dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan hakim, dikutip dari lampiran putusan pada laman SIPP PN Cikarang, Selasa (31/12/2024).

Menurut hakim, tindakan Ahmad Arif yang membunuh RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Arif tetap dalam penahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Adapun Ahmad Arif merupakan seorang auditor di kantor pusat yang berlokasi di Tangerang. Sedangkan korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.

Kapolsek Cikarang Barat kala itu, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, hubungan Ahmad Arif dan RM mulai terjalin sejak Desember 2023.

"Keduanya dekat, menjalin hubungan. Pada 17 Desember 2023, pelaku ke Bandung untuk melakukan audit," ujar Gurnald di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Fakta Hubungan Gelap Ahmad Arif dan Rini Mariany Wanita Tewas Dalam Koper, Dekat Sejak Desember

Pada pertemuan kedua atau April 2024, Ahmad Arif dan RM kembali bertemu. Keduanya sempat berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan.

"Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi. Dia datang lagi ke Bandung pada April 2024 dan melakukan hal tersebut kembali (audit dan berhubungan badan)," papar Gurnald.

Korban Minta dinikahi

Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan Ahmad Arif.

"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi. Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Halaman
12

Berita Terkini