TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras pada Selasa (24/12/2024).
Adapun pelaku dalam kasus penyiraman air keras ini ada dua orang yakni Billy (B) dan Satim (S).
Billy menjadi otak atau dalang penyiraman air keras tersebut. Sementara, Satim yang menjadi eksekutor,
B meminta S untuk melakukan penyiraman air keras itu dengan iming-iming imbalan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan bahwa B merupakan mantan pacar NH yang sama-sama berasal dari Kalimantan Barat.
B merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi Yogyakarta.
Ia tidak terima karena NH memutuskan hubungan dengannya.
Awal mula kejadian tersebut berawal dari B selalu berusaha mengajak NH untuk balikan atau menjalin hubungan kembali sejak Agustus 2024. Namun, ajakan balik tersebut selalu ditolak oleh NH.
"B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021. Kemudian pada Agustus 2024, korban memutuskan hubungan dengan pelaku B,” ungkap Probo kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Bahkan, B sering berusaha datang ke kos NH untuk menyampaikan bujukannya itu.
"Korban tetap tidak mau. Kemudian ada ancaman dari pelaku. Intinya kalau tidak bisa bersatu ya kalau sakit ya sakit semua. Sama-sama merasakan. Kalau hancur ya hancur semua," kata Probo.
B yang masih tidak menyerah terhadap NH kemudian membuat iklan lowongan kerja di Facebook pada pertengahan Desember 2024.
Dia membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja dan iklan tersebut kemudian mendapat respons dari S.
"Selang beberapa jam, ditanggapi oleh orang berinisial S dan sama-sama tidak kenal. S menanggapi 'pekerjaannya apa?' Kemudian mereka komunikasi via WA," kata Probo.
Rancang Rencana
B tak memperlihatkan jati dirinya kepada S. Ia seolah-olah menjadi perempuan yang telah dikhianati suaminya dan direbut oleh seorang pelakor.
S kemudian meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada B. Permintaan itu pun disanggupi oleh B.
"Eksekutor ini, si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ucap Probo.
Sebelum melancarkan aksinya, S sempat meminta uang operasional kepada B.
Namun karena B tak ingin skenarionya sebagai wanita tersakiti terbongkar, uang operasional sebesar Rp 1,6 juta itu diletakkan di suatu tempat dan diambil S secara bertahap.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," ujar Probo.
Ia menambahkan, B kemudian memberikan alamat kos NH kepada S untuk melakukan penyiraman air keras. B juga sempat melakukan beberapa kali survei ke kos korban.
Disiram Jelang Misa Natal
Pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, B menghubungi S bahwa ia mendapatkan informasi NH akan pergi ke gereja untuk misa Natal.
S pun datang ke kos korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan berpura-pura sebagai ojek online yang mengantarkan es teh.
"S masuk ke kos korban. Karena pintu kamar kos agak terbuka, tersangka S masuk ke dalam kamar dan menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi," ungkap Probo.
Siraman air keras itu kemudian mengenai bagian wajah dan sekujur tubuh NH hingga membuat korban berteriak.
Teriakan NH itu membuat warga sekitar berdatangan dan segera membawa korban ke rumah sakit.
S saat itu langsung melarikan diri usai menyiram air keras. Meski begitu, pihak kepolisian berhasil meringkus S dan B.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 12 tahun.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Probo.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Mahasiswi di Yogyakarta, Didalangi Mantan Kekasih"