"Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku PS ini kabur ke jakarta, sehingga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan PS di Jakarta, sedangkan FA ditangkap di kediamannya di Talang Ojan,"terangnya.
Saat akan ditangkap di Jakarta Pelaku PS sempat ingin mencoba kabur, sehinggah polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi tima panas di betis kaki kiri pelaku.
Dalam proses penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha NMAX milik korban, 1 bilah senjata tajam jenis pisau,
1 helai baju kaos hitam, dan 1 helai celana pendek jeans.
"Kedua pelaku ini telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,"jelasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com