TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tewasnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13), siswi SMP di Palembang yang diracun oleh kakak iparnya, meninggalkan duka dalam bagi keluarga, utamanya Yusuf, sang ayah.
Sehari-hari, Yusuf menarik becak motor atau bentor demi mencarikan uang untuk sekolah sang anak.
Ia ingin Aisyah memiliki masa depan yang cerah.
"Aku kehilangan anak kesayanganku. Sehari-hari kerja narik bentor untuk bahagiakan Aisyah. Dia satu-satunya yang masih sekolah," katanya, Jumat (20/12/2024).
Menurut Yusuf, perbuatan pelaku sangat tidak dibenarkan apapun motifnya.
"Kami berharap hukuman mati," tegas Yusuf,
Yusuf menduga pelaku sudah merencanakan perbuatan tersebut dengan memberikan tantangan kepada korban, dan mengiming-iming Aisyah uang Rp 300 ribu.
"Barangkali sudah direncanakan lewat challange itu, " katanya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore..
Baca juga: Rika Amalia Terancam 20 Tahun Penjara Jadi Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun di Palembang
Kronologi Lengkap
Diketahui, setelah diracun, Rika Amalia alias RK (19) meninggalkan Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di kamar mandi selama 2 jam hingga tewas.
Selanjutnya, Rika menyeretnya untuk menyembunyikan di belakang lemari.
Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kronologi Rika Amalia Ditangkap Polisi, Kabur Bawa Bayinya yang Masih 3 Bulan Usai Racuni Adik Ipar
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.
Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya.
Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.
Tersangka menyeret tubuh korban ke belakang lemari.
"Korban diseret, dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," ujarnya.
Baca juga: Rika Amalia Pesan Racun Secara Online, Sengaja Biarkan Adik Ipar di Kamar Mandi 2 jam Hingga Tewas
Dendam
Polrestabes Palembang mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.
RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.
"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).
"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.
Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.
"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.
Rika Sempat Kabur
Rika Amalia alias RK (19) hendak kabur ke Lampung setelah meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.
Namun, sebelum berhasil kabur ia keburu ditangkap polisi.
Sebelum kabur, RK sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Suaminya yakni Yudi alias YD (26), untuk menyampaikan kerisauan dan kepanikan atas peristiwa yang sudah terjadi dan menyampaikan permintaan maaf.
Usai kejadian tersebut, RK, Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, kabur meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara), langsung menuju penginapan yang berada di kawasan Demang Lebar Daun sambil bawa bayi berusi 3 bulan.
"Ya udah itu saya kabur membawa anak saya, langsung cek in ke penginapan," ungkap RK.
Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya keluar penginapan hendak menuju rumah orang tuanya di kawanan 13 Ilir untuk menitipkan anaknya.
"Nak nitipke anak pak dengan ibu. Jadi saya ke kawasan 13 Ilir nak ke rumah Mamak, tetapi aku linglung pak, " ungkapnya.
Saat itu, ia sempat terduduk di depan rumah warga.
"Saya saat itu pusing pak. Jadi merasa linglung duduk di salah satu rumah warga. Saya juga sempat ditanya warga ada apa buk malam malam disini," katanya.
Disanalah, RK ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas dibantu oleh suami RK, untuk terus melakukan percakapan lewat WhatsApp.
"Jadi benar saat dilakukan penangkapan kita dibantu suami pelaku, untuk melakukan percakapan pesan lewat WhatsApp, membujuk pelaku agar pulang ke rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat menggelar perkara tersangka, Jumat (20/12/204), siang.
Lanjut Harryo, setelah dibujuk dan mengatakan keberadaan pelaku sedang berada di kawasan 13 Ilir. Saat itu petugas langsung melakukan pengamanan.
"Ketika diamankan RK didapati membawa anaknya, yang akan dititipkan kepada ibunya, " katanya.
RKpun, sambung Harryo, mengaku usai menitipkan anaknya hendak kabur ke kota Lampung.
"Kalau dari pengakuan tersangka ini usia menitipkan anaknya, bersangkutan ini hendak kabur ke Kota Lampung, " ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com