TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi mengungkap kondisi terakhir Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) usai diracuni Rika Amalia, kakak iparnya di Palembang, Sumatera Selatan.
ANF disebut mengalami mual usai diracun kakak ipar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, akibat diseret oleh pelaku.
Saat itu tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi ke belakang lemari, tempat jenazah ANF ditemukan.
"Korban diseret, dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," katanya dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
Harryo menjelaskan, korban sempat sengaja didiamkan di kamar mandi selama 2 jam hingga nyawanya meregang.
Baca juga: VIDEO Yuda, Suami Rika Tersangka Racuni Adik Ipar hingga Tewas Pilih Rawat Anak Sendiri
Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya.
Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.
Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Baca juga: Mengenal Racun Potas Dipakai Rika Amalia Racuni Adik Iparnya Sendiri di Palembang Gegara Sakit Hati
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.