TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG -- Sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya, dikarenakan sangat berbahaya bagi pengendaranya dan orang lain.
Hal tersebut diatur dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik, khususnya sepeda listrik.
Mengingat banyaknya masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel yang membawa sepeda listrik di jalan raya ataupun jalan poros kota.
Membuat satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ilir (Satlantas OKI), menghimbau warga supaya tidak menggunakan sepeda listrik terkhusus sewaktu di jalan raya.
Disampaikan Kasat Lantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya bahwa sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, acara car free day dan kawasan wisata.
"Sepeda listrik sebaiknya digunakan di area pemukiman, acara car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya,"
"Kalau tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki," kata Oke sewaktu dikonfirmasi awak media pada Kamis (19/12/2024) siang.
Baca juga: Banyak Timbulkan Korban Jiwa, Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Baca juga: Jaga Keselamatan, Satlantas Polres Muba Imbau Pengguna Sepeda Listrik Pakai Helm
Menurutnya, sepeda listrik kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tak boleh di gunakan di jalan raya.
Bagi pengguna wajib berusia di atas umur 12 tahun.
"Kami sudah beberapa bulan melakukan sosialisasi terkait penggunaan dan akibat dari sepeda listrik yang tidak tepat guna yang tentunya membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Selain itu, Iptu Oke menjelaskan persyaratan teknis sepeda listrik yaitu harus dilengkapi lampu utama yang berfungsi dengan baik dan wajib memiliki reflector di sisi kiri atau kanan belakang sepeda.
"Rem juga harus berfungsi dengan baik guna memastikan keselamatan, harus dilengkapi dengan klakson atau bel dan batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km perjam," bebernya.
Ditegaskan, penting bagi pengguna sepeda listrik mematuhi aturan telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Sesuai permenhub nomor 45 tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan pengguna sepeda listrik. Namun, pelanggar dapat dikenakan sanksi berdasar perundang-undangan yang relevan, seperti UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," pungkasnya.
Dilarang Digunakan di Jalan