TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus seorang sopir taksi online menjadi tersangka setelah membongkar pembunuhan yang melibatkan oknum polisi terhadap warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah jadi sorotan.
Muhammad Haryono (MH), saksi kunci yang pertama melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng harus menelan pil pahit ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, oknum polisi bernama Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) melakukan penembakan terhadap sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi hingga tewas terkait persoalan pungutan liar (Pungli).
Baca juga: Tulang Punggung Keluarga, Pilu Haryono jadi Tersangka Kasus Polisi Bunuh Warga, Anak Putus Sekolah
Kini, istri Haryono bernama Yuliana terus menangis meminta keadilan atas penetapan sang suami sebagai tersangka.
Berikut sederet rangkuman kasus pembunuhan oknum polisi menyeret saksi mata jadi tersangka.
1. Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penembakan
Diketahui, Polda Kalteng menetapkan Brigadir Anton Kurniawan personel Polresta Palangka Raya dan saksi bernama Haryono jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Kalteng.
Diketahui korban berinisial BA diduga merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). BA yang bekerja sebagai kurir ditemukan tak bernyawa dengan luka di kepala pada Jumat (6/12/20234).
"Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Nuredy melanjutkan, melalui mekanisme manajemen penyidikan, penyidikan menetapkan tersangka atas nama AK dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Nuredy juga menyebut, sejumlah alat bukit telah diamankan. Namun, apa saja alat bukti yang diamankan tak disampaikan.
Haryono diduga terlibat dalam kematian BA yang diduga dibunuh Brigadir AK. Saat dikonfirmasi terkait kronologi, motif tersangka AK, hingga identitas korban, Polda Kalteng masih belum bisa memberikan keterangan.
Baca juga: Sosok Haryono, Sopir Taksi jadi Tersangka usai Bongkar Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya
Menurut kepolisian, Haryono malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Karena kenal, walau baru satu bulan, Haryono pun setuju mengantarkan AK.
Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.
Haryono disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini.
Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
2. Haryono Alami Depresi usai Jadi Tersangka
Syok, sedih, dan tak percaya tergambar dari ekspresi Yuliani (38) setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas.
Usai jadi tersangka, Haryono ditahan.
Haryono juga trauma berat usai menyaksikan peristiwa sadis tersebut.
Menurut penuturan Yuliani, suaminya bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi “online”.
Suaminya juga bisa menerima jasa sopir taksi “offline”.
Saat kejadian nahas itu, Haryono diminta mengemudikan mobil pribadi milik Brigadir Anton, polisi yang diduga menembak warga hingga tewas.
“Memang pekerjaan sehari-harinya itu, di luar itu nggak ada. Kalau beliau sepi job tunggu di rumah aja, beliau sudah menekuni pekerjaan itu selama kurang lebih dua tahun,” tutur Yuliani saat berbincang-bincang dengan Kompas.com di Palangka Raya, Rabu (18/12/2024).
Usai menyaksikan pembunuhan tragis di depan matanya, kata Yuliani, Haryono mengalami stress, depresi, dan menangis sendiri.
Laki-laki berusia 37 tahun itu juga tidak mau makan.
“Beliau yang biasanya datang kerja bercanda, ngobrol sama anak-anak, tapi ini malah diam terus, murung, pulang sore pas tanggal 27 November (di hari kejadian) itu, sikapnya tiba-tiba begitu,” tuturnya.
Pagi hari sehari setelah kejadian, Haryono hanya berdiam diri tiduran di kasur dengan tatapan kosong.
Istrinya sudah menyuruhnya untuk mandi dan menyiapkan makan, namun Haryono masih terdiam.
Awalnya, sang istri mengira jika Haryono kelelahan.
“Kok, selang dua hari sampai empat hari, suamiku masih begitu. Selain merenung, dia menangis sendiri, ketawa sendiri, begitu kan aku bingung, bertanya-tanya kenapa dia jadi begitu,” ujarnya.
3. Niat Cuma Melapor Kasus Pembunuhan Brigadir AK
Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu.
Sempat di transfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun.
Namun, uang itu dikembalikan oleh H.
Empat hari setelah kejadian pembunuhan tersebut, Haryono baru menceritakan semuanya kepada sang istri.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, Haryono bersama Yuliani lalu melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut.
Usai melaporkan kasus ini, Haryono lantas kerap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah itu, Haryono jarang pulang ke rumah.
“Dari itu (usai melapor), suamiku pulang cuman pas malam Minggu (15/12/2024) sore pas Maghrib, itu sudah diberitahu bahwasanya suami saya cuman saksi, bisa pulang kan, tapi setelah itu, jam 22.00 malam, suami saya dijemput lagi,” tuturnya.
Baca juga: Jeritan Hati Istri Haryono, Suaminya jadi Tersangka usai Bongkar Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya
Setelah itu, Yuliani tidak pernah bertemu lagi dengan suaminya hingga penetapan tersangka pada Senin (16/12/2024).
Dia baru bertemu sang suami pada Selasa (17/12/2024) di rumah tahanan Polresta Palangka Raya yang sudah berstatus tersangka.
“Kami bertemu selama 15 menit, saya cuman ngobrol sebentar untuk saling menguatkan,”
4 Istri minta Keadilan
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka.
Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin Bayu Hutabarat merasa janggal lantaran menetapan Haryono sebaagi tersangka tidak melalui prosedur yang benar.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana.
”Ini bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat penegak hukum. Polisi permisif, tidak transparan, dan cenderung menutupi kasus ini,” katanya dihubungi dari Palangka Raya, Kalteng, Selasa (17/12/2024), dilansir dari Kompas.id.
5. Peristiwa Penembakan
Kejadian ini bermula pada 27 November 2024, ketika Brigadir Anton memesan jasa sopir taksi online.
Saat itu, Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Anton.
Dalam perjalanan di kawasan Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Anton menghentikan sebuah mobil pick-up yang dikendarai oleh seorang kurir ekspedisi berinisial AB.
Korban AB kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil taksi online.
Di dalam mobil, Brigadir Anton menginterogasi AB terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Namun, interogasi tersebut berujung tragis ketika Anton menembak korban sebanyak dua kali di kepala.
6. Penjelasan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS) dan Haryono (MH).
Hingga kini, proses penyidikan terus dilakukan. Polda Kalteng mengklaim telah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung jalannya kasus.
Kapolda Kalimantan Tengah sebelumnya juga meminta maaf atas tindakan oknum polisi yang mencoreng institusi.
Namun, penetapan Haryono sebagai tersangka masih menjadi tanda tanya besar bagi publik yang mengharapkan transparansi dalam proses hukum.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com