TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan meraih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 97,33 dari Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi diwakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti, SE, MM pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Bertempat di Hotel Movenpick Jakarta (17/12/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang masuk kualifikasi terbaik ”Informatif” yang meningkat dari sebelumnya 139 Badan Publik Informatif pada Tahun 2023 menjadi 162 Badan Publik Informatif di Tahun 2024.
Terkait penghargaan tersebut, Elen Setiadi melalui Rika Efianti menyambut baik penghargaan yang telah diterima Pemprov Sumsel karena mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dari semua pihak terkait.
"Pemprov Sumsel berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus transparan, terbuka dan cepat dengan ketersediaan data yang akurat dan lengkap. Karena Keterbukaan Informasi sangat penting dalam mendukung Good Governance serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui PPID Provinsi Sumatera Selatan", ujar Rika.
PPID Provinsi Sumsel yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumsel, memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi yang dibutuhkan. PPID Provinsi Sumsel menyediakan berbagai jenis informasi baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat, yang mana informasi tersebut dapat diakses melalui Website resmi www.ppid.sumselprov.go.id atau secara langsung melalui meja pelayanan PPID di Dinas Kominfo Prov Sumsel. Selain itu PPID juga memfasilitasi sengketa informasi antara penyedia informasi dan masyarakat
Untuk diketahui, dalam mendapatkan nilai Informatif, sebelumnya Pemprov Sumsel mengikuti beberapa tahapan, yaitu Self Quesioner Assesment (SAQ) dengan nilai sempurna, mengikuti Presentasi Uji Publik dan mendapat nilai 97,33 dengan Predikat Kualifikasi "Informatif".
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Partai Politik.