Dokter Koas Dianiaya

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Perdamaian

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD soroti kasus penganiayaan dokter koas di kafe Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD soroti kasus penganiayaan dokter koas di kafe Palembang, Sumatera Selatan.

Adapun penganiayaan itu dilakukan Datuk, sopir Lady Aurellia Pramesti alias LD terhadap dokter koas Muhammad Luthfi dipicu soal jadwal piket tahun baru.

Menanggapi kasus tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa dalam hukum tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh ada perdamaian.

"Kekurangan ketertiban itu banyak terjadi di penyelenggaraan koas di berbagai tempat, bisa karena Universitas, rumah sakitnya bisa juga masyarakat seperti yang di Palembang ini kan masyarakat yang merusak,"  kata Mahfud dalam Youtubenya, Rabu (18/12/2024).

RSUD Siti Fatimah Palembang kembali buka suara terkait kasus penganiayaan salah satu dokter koasnya. (Handout)

Menurutnya, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut.

"Yang saya baca sekarang sedang ada upaya perdamaian. Saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian. Polisi harus ambil kasus itu. Tidak tunggu ini sudah berdamai. Itu tidak bisa," kata Mahfud.

Baca juga: Kondisi Lina Dedy dan Lady Drop Sebelum Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri

Mahfud MD mengatakan kasus yang boleh perdamaian soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah, namun jika penganiayaan dalam hukum pidana tidak boleh berdamai.

"Yang boleh berdamai itu kalau tindak pidana seperti pencemaran nama baik, fitnah, kalau orang tonjok orang itu sudah penganiayaan di dalam hukum pidana itu gak boleh damai," terangnya.

"Misalnya, ada orang membunuh orang lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai tidak boleh dalam hukum pidana. Kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai. Tidak bisa," papar Mahfud.

Datuk tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri -- Kini BEM Unsri mendesak kasus ini diusut tuntas. (Handout)

Menurutnya, Mahfud berpendapat dalam hukum pidana pengakuan malah tidak menjadi bukti utama.

"Dalam hukum pidana pengakuan malah tidak menjadi bukti utama. Dia memberikan contoh, ada pembunuhan yang dilakukan A kepada B, kemudian ada orang mengaku kalau dia membunuh B. Namun pengakuan orang itu tidak bisa dijadikan bukti utama.

Selain itu, Mahfud MD menyayangkan tindakan Lady yang membawa orangtuanya dalam kasus tersebut.

Ia lantas mengingatkan Mahfud terhadap kasus Mario Dandy dan Rafael Alun. 

"Lady kok bisa membawa ibunya dan bapaknya itu siapa, jadi ingat kasus Rafael Alun dan Mario Dandy," terangnya.

Menurutnya, orang tua Lady yang ternyata pejabat di PUPR sudah seharusnya ikut diperiksa.

Halaman
123

Berita Terkini