Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui sejauh mana tersangka terlibat narkoba," ucap Kasat.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Kami tegas soal narkoba. Jadi kepada pelaku yang masih nekat melakukan aksinya, kami akan tindak tegas," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com