"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya.
Dengan batas waktu selama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi dilakukan KPU, maka secara hitung- hitungan masa akhir pengaduan sengketa Pilkada 2024 di Sumsel hingga 11 Desember.
"Iya, sampai 11 Desember (batas waktu terakhir), karena yang penetapan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten kota dan Provinsi, yang baru selesai Sabtu dan Minggu, maka dihitung mulai Senin, Selasa dan Rabu hingga jam 23.59 Wib, " tandas Mubarok, seraya untuk hasil Pemilihan Gubernur Sumsel belum ada laporan yang masuk, dan batas waktunya juga hingga Rabu.
Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK.
"KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK, " tukas Mubarok.
DPD PDIP Sumsel sendiri selaku partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) sendiri, membenarkan jika pasangan ERA tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
"Iya, tidak mengajukan gugatan ke MK, " kata Ketua Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sumsel Firli Darta saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Diterangkan Firli, meski tidak mengajukan PHP ke MK, namun pihaknya berharap laporan dugaan pelanggaran pemiu di Pilgub Sumsel yang ditangani Bawaslu setempat bisa ditindaklanjuti.
"Kita, tetap mengawal sengketa yang ada di Bawaslu Sumsel, " ujarnya.
Sementara tim pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati sendiri, terkesan menerima hasil Pilkada Sumsel 27 November lalu dan tidak melakukan gugatan ke MK.
"Belum ada perintah bapak (Mawardi) soal ke MK atau tidak, tapi sepertinya Pak Mawardi sudah menerima hasilnya. Tapi juga beliau tetap melihat faktor money politik yang membuat Pilkada ini, tidak bisa dianalisa secara politik, " ungkap sumber dari tim pemenangan Mawardi- Anita.
Disisi lain, KPU kota Palembang memastikan belum akan ada penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih hasil Pilkada 2024, meski hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) meraih suara tertinggi, dikarenakan pasangan Yudha Pratomo- Baharuddin mengajukan hasil Pilkada Palembang ke MK.
"Belum (ada penetapan), kan ada gugatan di MK. Mana bisa ditetapkan kalau belum ado putusan MK, " pungkas komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati.
Hingga Selasa 12 Desember 2024 siang, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut yang bisa diakses di situs MK.
Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilu (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK.