Berita Bawaslu Sumsel

Tambah 1, Kini ada 9 Hasil Pilkada 2024 di Sumsel yang Digugat ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan dan jajaran

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBAN  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, terdapat satu penambahan gugatan hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di wilayah Sumsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan gugatan itu berasal dari pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Lahat. 

Pengaduan permohonan, Senin 9 Desember 2024 pukul 19.18 Wib, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Yulius Malana dan Budiarto (paslon nomor urut 01).

"Iya ada satu tambahan dari Kabupaten Lahat, sehingga bertambah menjadi 11 gugatan untuk 9 daerah tingkat Kabukt kota di Sumsel, " kata Kurniawan. 

Diungkapkan Kurniawan, gugatan hasil Pilkada serentak 2024 di Sumsel bisa saja bertambah jumlahnya nanti, mengingat batas akhir untuk mendaftar ke MK batas waktunya hingga 11 Desember. 

"Bisa saja nanti bertambah lagi, termasuk untuk Pemilihan Gubernur kita belum tahu sejauh ini apakah sudah didaftarkan atau belum, " paparnya. 

Baca juga: Bawaslu Sumsel Inventarisir Masalah Rekapitulasi di 4 Daerah

Baca juga: Bawaslu Sumsel Monitoring Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 di KPU Sumsel

Ia pun meminta jajarannya ditingkat Kabupaten/ kota, untuk menyiapkan hasil pengawasan pasa Pilkada serentak 2024 jika dibutuhkan dalam sidang di MK nantinya. 

Diterbangkan Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK, harus menyiapkan bahan keterangan di MK sehingga bisa memberikan penjelasan, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK.. 

"MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, "paparnya.

Ditambahkan Kurniawan, untuk jadwal sidang di MK diperkiraan berlangsung pada bulan Januari 2025 mendatang jika sudah masuk pemeriksaan.

"Tetapi kita belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses di MK belum penetapan, kalau lainnya iya (bisa ditetapkan) mengingat pelantikan 17 Februari 2025, dan yang berproses bisa saja setelah putusan MK setelah 17 Februari baru dijadwalkan pelantikan, " tandasnya. 

Ia pun menerangkan, jika hingga Selasa 10 Desember 2024, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut. 

"Sudah ada laporan sebanyak 11 laporan untuk 9 hasil Pilkada yang ada," terang Kurniawan. 

Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel  tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. 

Berita Terkini