Berita Bawaslu Sumsel

Bawaslu Sumsel Ungkap Kendala Pembuktian Pidana Pemilu Terkait Saksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, dari puluhan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pihaknya melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah merekomendasikan satu pidana pemilu ke pengadilan dan telah divonis. 

Menurut Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, pelanggaran pidana pemilu itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

"Sudah ada vonis dari pengadilannya karena terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, " kata Naafi, Selasa (10/12/2024). 

Diterangkan Naafi dari puluhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran emilu itu, sejauh ini kalau pidana dilakukan dan dibahas bersama Gakkumdu dan masih berproses. 

"Setelah dari Gakkumdu, kita lakukan pembahasan kedua, hasil klarikasi dan kajian menyatakan itu terbukti atau tidak terbukti dinaikkan ke penyidikan dan semua dalam proses, baru hanya di Mura, " ucapnya. 

Diungkapkan Naafi, selama ini dugaan pelanggaran pidana pemilu banyak tidak lanjut tahap berikutnya, karena masalah saksi. Sebab, saksi yang ada harus benar-benar yang mengetahui peristiwa pelanggaran pidana pemilu itu. 

"Saksi disini memang harus mengetahui, melihat dan mendengar serta memahami tindak pidana pemilu tersebut, dan banyak belum terbukti disitu, " paparnya. 

Selain itu, tindak pidana pemilu sendiri siapa yang menerima atau pemberi dalam hal ini money politik, sama-sama bisa dipidana. 

"Nah, dengan sama- sama bisa dipidana, maka penerima sebagian besar mengaburkan apa yang diterima, karena bakal terkena juga. Sehingga susah pembuktiannya, " tandasnya. 

Dilanjutkan Naafi, selain dominan laporan money politik yang minim saksi yang mengetahui secara pasti, termasuk netralitas ASN (pejabat). 

"Jadi dari beberapa kasus yang ada, yang terbukti dan telah diputus pengadilan hanya di Mura, " pungkasnya. 

Sekedar informasi, oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), bernama Muhammadi Ariful Amin terbukti melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura. 

Namun, Ariful hanya divonis denda Rp 600 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (4/12/2024). Karena vonis terlalu ringan, jaksa pun mengajukan banding

(*)

Berita Terkini