Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.
Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam. Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.
"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya.
Dimakamkan Satu Liang Lahat
Ketiga anggota keluarga itu dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU Desa Pandantoyo pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya ibadah upacara kebaktian jelang pemakaman berlangsung di GKJW Pepanthan Pandantoyo sekitar pukul 08.00 WIB.
Meski dalam satu liang lahat, pemakaman disiapkan dalam lubang satu persatu dan berjejer.
Kepergian satu keluarga ini pun mengundang kesedihan bagi kerabat dejat.
Purwoadi teman dalam satu jamaah gereja mengenang almarhum Agus sebagai sosok yang ulet dan tlaten dalam bekerja.
Selain menjadi guru, Agus juga menjadi teknisi IT di gereja setempat.
"Hari Selasa masih ketemu sama saya, tidak ada pembicaraan permasalahan apapun," tuturnya usai mengantarkan almarhum di pemakaman.
Selain Agus, menurut Purwoadi almarhum Kristin dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif di masyarakat.
Kristin tidak hanya berdedikasi sebagai guru di SD Batangsaren, Kauman, Tulungagung, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial seperti menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024.