Apakah itu lokasi parkir atau jasa penitipan kendaraan.
Jika lokasi parkir maka itu ilegal menetapkan tarif sendiri padahal sudah ada ketentuannya dan tarif parkir masih berlaku tarif lama yakni Rp 1.000 motor dan Rp 2 ribu mobil.
"Yang jelas tidak boleh, nanti jukirnya kita tertibkan," kata Julianzah, Rabu (4/12/2024).
Dia menambahkan, jika itu jasa penitipan maka akan dilihat dulu dan akan di clearkan masalahnya.
Dia menegaskan jika tarif parkir itu di luar ketentuan dan ilegal karena tidak boleh menentukan sendiri tarif parkir.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com