Namun, sesuai aturan dan perjanjian awal yang dilakukan kementerian kehutanan melalui balai TNKS dengan PT linggau bisa bahwa pengelolaan kawasan wisata Bukit Sulap dilakukan oleh pihak swasta/pihak ketiga dalam hal ini PT linggau bisa.
"Jadi dinas pariwisata bukan tidak mau mengelola tapi tidak ada wewenang di sana. Perjanjian itu pun berlaku 50 tahun, kami pun telah berupaya untuk mengambil alih pengelolaan tapi lagi-lagi terbentur oleh peraturan," ujarnya.
Terakhir Rio mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar Bukit Sulap bisa diambil oleh Dinas Pariwisata pengelolaannya tapi tetap saja tidak bisa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel